Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group Mulai Disidangkan

Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group Mulai Disidangkan
Kejaksaan saat mengekspose uang hasil sitaan dari PT Duta Palma beberapa tahun lalu

Jakarta (Sangkala.id)-Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki babak persidangan. Perkara yang berlangsung dalam kurun 2004–2022 itu mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja. Persidangan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan dalam kelompok usaha Duta Palma.

Perusahaan yang dimaksud meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Dalam perkara tersebut, Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat. Kerugian diduga timbul karena negara tidak memperoleh pendapatan dari Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

Meski memiliki izin usaha perkebunan, lima perusahaan dalam kelompok tersebut diduga menjalankan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.

Tak hanya dugaan korupsi, perkara ini juga menyeret dugaan pencucian uang melalui pengaliran dana hasil tindak pidana ke PT Darmex Plantations, perusahaan holding perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, serta transfer kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo dan sejumlah perusahaan afiliasi lainnya.

Aliran dana itu diduga dimanfaatkan untuk membeli atau menguasai berbagai aset atas nama perusahaan maupun perorangan. Langkah tersebut diduga bertujuan menyamarkan asal-usul uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Selain kerugian keuangan negara, perkara ini juga diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp73,92 triliun, yang mencakup kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

Atas dugaan perbuatannya, perusahaan-perusahaan tersebut terancam pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index