Kampar (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Kampar memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Kesepakatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi menjadi instrumen pendampingan hukum untuk mencegah kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (29/10/2026), disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si. Kerja sama tersebut melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar dalam penanganan masalah di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan ditandatangani Kepala Bapenda Kampar Zamhur, ST., MT., dan Kepala BPKAD Kampar Drs. Dendi Zulhairi, M.Si., bersama Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono, SH., MH.
Dalam sambutannya, Dwianto menegaskan pentingnya menjadikan kerja sama tersebut sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, terutama melalui konsultasi hukum, penyuluhan, dan koordinasi dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Ia mengingatkan, penandatanganan kesepakatan tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial atau menghasilkan dokumen tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Saya berharap dengan adanya penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar ini, kita dapat saling berkontribusi. Kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial dan bukan pula hanya sebuah dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak,” tegas Dwianto.
Menurutnya, peran kejaksaan dalam mendukung pemerintahan daerah tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum setelah persoalan terjadi. Upaya pencegahan, pendampingan, pemberian pertimbangan hukum, serta penyelesaian masalah sejak dini juga menjadi bagian penting dari kerja sama tersebut.
Bagi Pemkab Kampar, kolaborasi ini menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah yang membutuhkan kepastian hukum serta akuntabilitas.
Sekda Kampar Ardi Mardiansyah menyampaikan apresiasi kepada Kajari Kampar beserta jajaran atas komitmen dan kerja sama yang telah terbangun selama ini.
Ia menilai kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ardi menegaskan, setiap keputusan pemerintahan, penggunaan anggaran, pengelolaan aset, dan pelaksanaan program pembangunan harus berada dalam koridor hukum yang benar.
Namun, efektivitas kerja sama ini akan ditentukan oleh pelaksanaannya. Pendampingan hukum perlu dimanfaatkan secara tepat, sementara pengelolaan anggaran dan aset tetap harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan.***(feb)