Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Pelanggar Lalu Lintas di Siak Akan di Sasar ETLE

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Pelanggar Lalu Lintas di Siak Akan di Sasar ETLE

Siak (Sangkala.id)-Polres Siak mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran kepada pengendara dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Operasi selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini menyasar pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan dan meningkatkan fatalitas korban.

Prioritas penindakan meliputi pengendara tanpa helm atau sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengimbau masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan. Imbauan tersebut disampaikan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di halaman Polres Siak, Senin (26/10).

Mahadar menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tumbuh dari kesadaran setiap pengendara, bukan sekadar karena adanya operasi kepolisian.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengapresiasi pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2026. Ini merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan,"  kata Mahadar.

Ia berharap masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas setiap kali berkendara, sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan tertib.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, operasi tersebut berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Penindakan juga menyasar pengendara yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tanpa pelat nomor sesuai aturan, serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk di trotoar.

Data Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mencatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia. Pada periode yang sama, petugas melakukan 14.935 tindakan penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Angka tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan. Melalui operasi tahun ini, kepolisian berharap pelanggaran dapat ditekan dan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index