Bupati fni Warni Pejabat Siak, Jangan Ada Fee Jual Beli Jabatan dan Penyimpangan Proyek

Bupati fni Warni Pejabat Siak, Jangan Ada Fee Jual Beli Jabatan dan Penyimpangan Proyek
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama KPK menandatangani fakta integritas pencegahan korupsi

Siak (Sangkala.id)-Bupati Siak Afni Zulkifli mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur Pemerintah Kabupaten Siak menjaga integritas dan tidak bermain dalam praktik pemberian fee, jual beli jabatan maupun penyimpangan proyek pemerintah.

Peringatan keras itu disampaikan di tengah penguatan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Siak, Riau, Selasa (3/11/2026) dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta tindak lanjut Participating Interest (PI) 10 persen.

Afni menegaskan, pencegahan korupsi harus menjadi tanggung jawab seluruh jajaran pemerintahan. Ia menilai membangun sistem pemerintahan yang bersih jauh lebih penting daripada menghadapi konsekuensi hukum akibat penyimpangan.

"Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum," tegas Afni.

Afni mengakui meski peringatan terus berulang, masih ada oknum tersandung persoalan hukum. Karena itu, Afni meminta pendampingan KPK untuk memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik atau good governance.

"Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government," ujarnya.

KPK sendiri memperkuat pengawasan terhadap delapan area rawan korupsi di Kabupaten Siak.

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menegaskan pengawasan tidak lagi semata-mata mengejar nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), tetapi memastikan sistem pemerintahan benar-benar mengalami perbaikan.

Delapan area yang menjadi perhatian mencakup pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar hingga PI 10 persen. KPK berupaya mengidentifikasi celah dan tanda bahaya (red flag) dalam mekanisme pemerintahan agar segera dibenahi.

"Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi," kata Harun.

KPK juga mengingatkan rekomendasi pencegahan tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal. Jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPK dapat meneruskannya kepada Direktorat Penindakan.***

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index