Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2

Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2

Meranti (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menghapus 100 persen denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 22 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi kado bagi masyarakat menyambut Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember mendatang.

Melalui program relaksasi tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan pajak daerah.

Penghapusan denda itu tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 365/HK/KPTS/X/2026 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 berupa Pengurangan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.

“Kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Asmar.

Menurutnya, penerimaan pajak daerah berperan penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, momentum hari jadi daerah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk melalui keringanan kewajiban perpajakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti, Agusyanto, mengatakan penghapusan denda diharapkan mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan tanpa terbebani akumulasi sanksi administrasi.

Berdasarkan data Bapenda per 20 Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp3,112 miliar atau 77,80 persen dari target Rp4 miliar. Sementara itu, sekitar 28 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 masih belum tertagih.

Untuk meningkatkan penerimaan, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi hingga ke desa dan kelurahan, disertai penagihan aktif kepada wajib pajak. Pemerintah daerah juga mengoptimalkan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling serta mendorong pembayaran digital agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Bapenda memproyeksikan program penghapusan denda tersebut dapat menambah penerimaan PBB-P2 sekitar Rp546 juta hingga Rp600 juta sampai akhir tahun.

Pemkab Kepulauan Meranti berharap relaksasi ini tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak secara berkelanjutan.***(asril)

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index