DOB Riau Pesisir Mulai Bahas Nama Provinsi dan Penetapan Ibukota

DOB Riau Pesisir Mulai Bahas Nama Provinsi dan Penetapan Ibukota

Pekanbaru (Sangkala.id)-Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Riau Pesisir sebagai langkah strategis mempercepat pemerataan pembangunan dan mengoptimalkan potensi ekonomi kawasan pesisir.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat Badan Pekerja DOB Riau Pesisir di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Sabtu (24/10/2026). Rapat tersebut membahas usulan nama provinsi, penetapan ibu kota, serta strategi melanjutkan perjuangan pembentukan provinsi baru.

Forum ini dihadiri perwakilan lima kabupaten/kota yang tergabung dalam usulan DOB Riau Pesisir, yakni Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.

Muzamil menilai kawasan Riau Pesisir memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi kekuatan ekonomi maritim. Letaknya yang strategis di Selat Malaka, jalur pelayaran dan perdagangan internasional, menjadi peluang untuk mendorong investasi, perdagangan, serta pengembangan sektor kelautan.

"Riau Pesisir memiliki peluang menjadi poros kekuatan maritim baru Indonesia. Letaknya yang strategis di Selat Malaka merupakan keunggulan besar untuk mengembangkan ekonomi maritim, perdagangan, dan investasi," ujarnya.

Menurut Muzamil, potensi tersebut perlu didukung perencanaan matang, sinergi antardaerah, dan komitmen bersama.

Pembentukan provinsi baru diharapkan tidak sekadar menghadirkan struktur pemerintahan baru, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan.

Ketua Badan Pekerja DOB Riau Pesisir, Norhamsyah Abdul Wahab, mengatakan perjuangan pembentukan provinsi tersebut telah melalui proses panjang. Sejumlah dokumen strategis, termasuk naskah akademik, studi kelayakan, hingga rancangan undang-undang (RUU), disebut telah dirampungkan.

"Alhamdulillah, sejumlah dokumen strategis, termasuk naskah akademik, studi kelayakan, hingga rancangan undang-undang telah dirampungkan, dan tim akan terus berproses," ungkap Norhamsyah.

Meski demikian, pembentukan Riau Pesisir masih menghadapi tantangan. Antrean sekitar 50 usulan DOB di Indonesia menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam melanjutkan proses tersebut.

Karena itu, konsolidasi antardaerah, penyempurnaan persyaratan, serta kesepahaman mengenai nama dan ibu kota provinsi menjadi bagian penting dalam mematangkan usulan sebelum diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.***(asril)

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index