Walau Banyak Lahan Perusahaan Terbakar, Tidak Satupun Korporasi Dijadikan Tersangka Karhutla

Walau Banyak Lahan Perusahaan Terbakar, Tidak Satupun Korporasi Dijadikan Tersangka Karhutla

Pekanbaru (Sangkala.id)-Sedikitnya empat konsesi perusahaan di Riau teridentifikasi terbakar, namun hingga kini belum terlihat tindakan hukum konkret terhadap korporasi terkait. Kondisi ini menjadi sorotan WALHI Riau yang menilai penegakan hukum karhutla masih timpang karena lebih banyak menyasar masyarakat kecil, sementara pertanggungjawaban perusahaan belum tersentuh secara terbuka.

Bahkan, WALHI Riau telah melaporkan 372 perusahaan di seluruh Indonesia yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar sepanjang Januari hingga September 2026 kepada Presiden RI. Dari jumlah tersebut, 47 perusahaan berada di Provinsi Riau.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menegaskan, kebakaran yang berulang di kawasan konsesi perusahaan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang izin pengelolaan lahan. Perusahaan yang wilayahnya kembali terbakar dinilai belum mendapatkan konsekuensi tegas, meskipun komitmen perlindungan dan pemulihan gambut semestinya menjadi tanggung jawab mereka.

WALHI Riau bahkan telah melaporkan sedikitnya empat konsesi perusahaan yang terbakar sejak September 2026. Namun, hingga kini belum terlihat langkah hukum konkret dari pemerintah.

“Karhutla yang terus berulang di wilayah konsesi menunjukkan persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Kami menemukan perusahaan yang wilayahnya kembali terbakar, sementara komitmen perlindungan dan pemulihan gambut tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Ahlul Selasa (3/11/2026)

Dia mendesak pemerintah tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mengusut pertanggungjawaban korporasi, mengevaluasi perizinan, memastikan pemulihan ekosistem, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

Sorotan WALHI tersebut memperkuat kritik terhadap penegakan hukum karhutla di Riau yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak secara proporsional.

Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, dalam diskusi publik bertajuk “3 Dekade Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tak Bermuara” di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau, 19 Oktober 2026 lalu menyebut masyarakat kecil dan petani tradisional justru lebih mudah terseret proses hukum dibandingkan perusahaan pemegang konsesi.

“Penanganan karhutla di Riau tidak akan tuntas jika hanya berfokus pada pemadaman api dan penindakan terhadap masyarakat kecil. Kami masih melihat ketimpangan dalam penegakan hukum, ketika masyarakat kecil diproses sebagai tersangka, sementara pertanggungjawaban korporasi yang wilayah konsesinya terbakar belum terlihat secara terbuka,” tegas Andri.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Riau mencatat telah menangani 61 perkara karhutla dengan 65 orang tersangka. Sejumlah perkara di antaranya terjadi di wilayah konsesi korporasi.

AKBP Teddy Ardian dari Ditreskrimsus Polda Riau mengatakan, pola keberulangan karhutla memperlihatkan adanya penguasaan dan pemanfaatan lahan yang didorong motif ekonomi. Penanganan perkara, kata dia, kini juga diarahkan pada kebakaran di kawasan konsesi perusahaan.

Polda Riau juga telah mendorong kementerian terkait mengevaluasi perizinan korporasi, terutama perusahaan yang wilayah konsesinya bersinggungan langsung dengan lahan masyarakat. Namun, publik masih menunggu tindak lanjut konkret, termasuk kejelasan pertanggungjawaban hukum korporasi yang kawasan konsesinya terbakar.

Dari sisi lingkungan, akademisi Universitas Lancang Kuning, Dr. Prayoto, menilai kanalisasi dan pengeringan gambut dalam skala besar oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi salah satu pemicu utama kebakaran.

Ekspansi perkebunan kelapa sawit dan akasia turut memperbesar risiko pengeringan gambut. Kondisi tersebut tidak hanya memicu kebakaran, tetapi juga melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar yang mengancam target iklim nasional dan pencapaian FOLU Net Sink 2030.

Sementara itu, dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat juga terus menjadi persoalan. Tenaga fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dr. Musfardi Rustam, mencatat puluhan ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dalam kurun waktu dua bulan. Kota Pekanbaru menanggung jumlah kasus tertinggi dengan 10.020 kasus.

Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Amniati, turut menyoroti sulitnya kelompok rentan mengakses fasilitas kesehatan darurat ketika kabut asap melanda. Perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia menghadapi hambatan mobilitas untuk menjangkau puskesmas maupun posko kesehatan.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index