DPO Pencurian Uang 42 Juta Ditangkap di Deli Serdang Sumut

DPO Pencurian Uang 42 Juta Ditangkap di Deli Serdang Sumut

Pelalawan (Sangkala.id)-Pelarian seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian uang milik Nazaruddin warga Ukui Satu Kecamatan Ukui akhirnya berakhir. Terduga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polsek Ukui.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos, S.IK, MH melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, SH, MH kepada media ini Sabtu, (31/10/2026) penangkapan ini berhasil dilakukan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan terhadap terduga pelaku yang masih dalam pencarian, selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Intelkam Polres Pelalawan guna memperoleh informasi dan memastikan keberadaan pelaku.

Setelah diketahui titik keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H. bergerak menuju menuju Kota Medan berdasarkan arahan dan petunjuk Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos, S.IK, MH melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, SH, MH. Setibanya di Medan tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan terduga pelaku tersebut.

Sambung AKP Mike, terduga pelaku ICP diamankan oleh kepolisian saat berada disalah satu penginapan di Jalan Pasar V Timur, Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 Pukul 12.55 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menuntaskan perkara pencurian yang sebelumnya membuat pelaku masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pencurian dengan nilai kerugian mencapai Rp42 juta ini menjadi perhatian karena pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap.

Saat ini unit reskrim polsek ukui telah mengamankan 4 orang para pelaku pencurian dana atm diantaranya HA, MF, RN dan ICP.***(Tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index