19 Kg Sabu Lolos dari Laut, Polisi Bergerak Setelah Laporan Warga

19 Kg Sabu Lolos dari Laut, Polisi Bergerak Setelah Laporan Warga
foto illustrasi barang bukti sabu

Bengkalis (Sangkala.id)-Pengungkapan 19 kilogram sabu oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis patut diapresiasi. Namun di balik angka fantastis senilai Rp30 miliar itu, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: bagaimana barang haram dalam jumlah sebesar itu bisa lebih dulu menembus wilayah daratan?.

Operasi yang digelar Selasa (17/2/2026) dini hari di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, berujung pada penangkapan dua pemuda, VI (23) dan AK (24). Keduanya diringkus saat membawa 19 bungkus besar sabu di dalam tas ransel.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel mengungkapkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkotika skala besar dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di perairan Bengkalis.

Artinya, jalur tikus laut kembali menjadi pintu masuk empuk bagi jaringan narkoba internasional. Aparat bergerak cepat setelah menerima informasi. Namun publik tentu berharap pencegahan dilakukan sebelum barang masuk dan beredar, bukan saat sudah berada di daratan.

Selama dua hari tim melakukan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan para tersangka pukul 04.35 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 19 kilogram, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, VI dan AK hanya berperan sebagai kurir. Mereka mengaku dikendalikan dua sosok berinisial T dan CM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pola klasik kembali terulang: pemain lapangan tertangkap, pengendali menghilang.

Jika benar sabu berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut Bengkalis, maka ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini alarm keras soal lemahnya pengawasan perairan yang selama ini dikenal rawan penyelundupan.

Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Hukuman berat memang menanti.

Keberhasilan menggagalkan 19 kilogram sabu adalah capaian penting. Namun selama jalur laut masih bocor dan bandar besar tetap lolos, Riau akan terus menjadi ladang empuk peredaran narkotika.***(Ramd)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index