Pekanbaru (Sangkala.id)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Langkah tegas aparat kepolisian itu langsung mendapat dukungan dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai kerusakan lingkungan yang dilakukan korporasi sudah seharusnya dipandang sebagai kerugian negara karena dampaknya dapat memicu bencana ekologis berkepanjangan.
"Saya sangat dukung langkah ini. Sudah saatnya kerusakan ekologi atau lingkungan kita normalisasi jadi kerugian negara," kata Sahroni, Jumat (22/5/2026).
Menurut Sahroni, praktik perusakan lingkungan yang dilakukan korporasi berpotensi menimbulkan kerugian jauh lebih besar bagi masyarakat dan negara, terutama terhadap ekosistem sungai dan kawasan penyangga kehidupan.
"Karena memang hal ini bisa menyebabkan bencana yang kerugiannya jauh lebih besar. Apabila logika ini didalami aparat, maka perusak lingkungan bisa mendapatkan hukuman berat," tegasnya.
Penetapan tersangka terhadap PT Musim Mas dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan Estate IV Divisi F PT MM di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan perusahaan diduga membuka dan mengelola kebun sawit di kawasan terlarang sejak 1997 hingga 1998 dan mulai berproduksi pada 2002.
"Perusahaan memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/5/2026).
Penyidik mengungkap PT Musim Mas diduga membuka perkebunan di kawasan sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung, memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin sah, serta tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Aktivitas tersebut juga disebut bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan serta melanggar sejumlah regulasi lingkungan, mulai dari Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai hingga Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian ekologis akibat aktivitas perusahaan ditaksir mencapai Rp187,8 miliar.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, laporan pengelolaan lingkungan hingga hasil uji laboratorium.
Ade menegaskan pengungkapan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation dengan mengedepankan pembuktian berbasis data ilmiah, dokumen teknis, keterangan ahli dan hasil pengujian laboratorium.
Kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia pada Desember 2025 terkait dugaan penanaman sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo.
Sementara itu, Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap korporasi maupun individu yang merusak kawasan sempadan sungai demi ekspansi perkebunan.
“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai, akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Musim Mas belum memberikan penjelasan resmi terkait status tersangka korporasi tersebut. Pihak humas perusahaan hanya menyampaikan jawaban singkat, "nanti dijelaskan."***(r1)