Pelalawan (Sangkala.id)-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus dugaan melarikan anak di bawah umur. Laporan polisi diterima pada Minggu (26/7/2026) pukul 11.30 WIB dan kini kasusnya memasuki tahap penyidikan.
Korban berinisial AYK (14), warga Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras. Polisi mengamankan terduga pelaku AF (25), seorang wiraswasta asal Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Saat ini AF ditahan di Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa bermula pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban pergi ke pasar malam bersama temannya di wilayah Batang Kulim, namun tidak kembali ke rumah hingga keesokan harinya. Keluarga kemudian mencari keberadaan korban dan memperoleh informasi korban pergi bersama pacarnya.
Sekitar satu bulan kemudian, korban pulang ke rumah bersama AF. Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, selama meninggalkan rumah ia telah disetubuhi terlapor dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras.
Penyidik menjerat AF dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan melarikan anak di bawah umur.
Dalam penyidikan, polisi telah menerima laporan, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP), melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan korban. Berkas perkara masih terus dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Senin (27/7/2026), menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Ia juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, guna mencegah kasus serupa terulang.***(tom)