Pekanbaru (Sangkala.id)-LBH Horas Pekanbaru mendesak Polda Riau mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kematian dokter residen anestesi, dr Alex Cristo Loris, yang ditemukan tewas di kawasan semak belakang RSUD Tengku Rafian, Siak. Kuasa hukum keluarga menilai penanganan Polres Siak belum maksimal dan masih menyisakan banyak kejanggalan.
Pengacara AB Purba SH MH dan Freddy Simanjuntak SH MH menyampaikan desakan itu di Pekanbaru, Rabu (22/7/2026). Mereka menilai pemeriksaan yang baru menyentuh enam saksi belum cukup untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Freddy Simanjuntak secara khusus meminta penyidik memperluas dan memperdalam pemeriksaan terhadap orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban sebelum meninggal.
Menurut dia, seluruh rekan kerja dr Alex di RSUD Tengku Rafian, termasuk dr Mayang yang telah dipindahkan ke Pekanbaru pascakejadian, dr Fajar, dan dr Benny, perlu dimintai keterangan secara komprehensif guna mengurai rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan tewas.
Freddy juga mendesak Kapolri memerintahkan Polda Riau mengambil alih penyelidikan dan penyidikan agar pengungkapan kasus berjalan lebih cepat, independen, dan tuntas. Ia menilai seluruh pihak yang diduga mengetahui aktivitas terakhir korban harus diperiksa tanpa pengecualian.
"Kami meminta semua yang berada di sekitar korban diperiksa secara mendalam. Jangan ada yang terlewat agar fakta sebenarnya terungkap," tegas Freddy.
Sementara itu, AB Purba menyatakan LBH Horas dibentuk untuk mendampingi keluarga korban sekaligus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut terungkap.***