Meranti (Sangkala.id)-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kepulauan Meranti 2026 memasuki tahap pemutakhiran data pemilih. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung 8 Oktober 2026.
Tahapan tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Forkopimda di Ruang Rapat Dinas PUPR Meranti, Kamis (10/9/2026).
Asmar meminta seluruh tahapan Pilkades berjalan transparan, adil, profesional, dan sesuai aturan. Pemerintah diminta menjaga posisi netral serta memberikan pelayanan setara kepada seluruh calon dan masyarakat.
“Pemerintah harus berdiri di atas semua kepentingan dan memastikan proses demokrasi di desa berlangsung secara objektif dan berkeadilan,” kata Asmar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Meranti Fajarullah mengatakan pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung 3–7 Agustus 2026. Lima desa sempat memperpanjang pendaftaran karena jumlah calon belum memenuhi ketentuan.
Tahap pencabutan nomor urut calon telah rampung. Proses terakhir berlangsung di Desa Beting pada 2 September dan berjalan tertib.
Kini panitia memutakhirkan data pemilih untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara dijadwalkan 17–19 September.
Setelah itu, deklarasi damai digelar sebelum masa kampanye. Kampanye dijadwalkan 2–4 Oktober, masa tenang 5–7 Oktober, dan pemungutan suara pada 8 Oktober 2026.
Dinas PMD mencatat sejumlah titik rawan, mulai persaingan kandidat, konflik pendukung, dugaan politik uang, gesekan media sosial, persoalan data pemilih, hingga sengketa hukum pascapemungutan suara.
Asmar meminta pemerintah daerah, Forkopimda, kecamatan, desa, panitia Pilkades, dan masyarakat memperkuat koordinasi untuk mencegah konflik.
“Pilkades harus menjadi momentum memperkuat demokrasi desa, persatuan masyarakat, serta pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.***(asril)