Pekanbaru (Sangkala.id)-Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mengungkap sejumlah penyimpangan serius dalam pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada, anak usaha BUMD Provinsi Riau.
Temuan tersebut tertuang dalam surat klarifikasi PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) tertanggal 29 Desember 2025.
Audit tujuan tertentu atas operasional PT SPR Trada periode 2016 hingga 30 September 2025 mencatat kerugian operasional kumulatif sebesar Rp4.583.846.060.
Selain itu, pada tahun 2025 ditemukan berbagai kegiatan direksi yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Beberapa kegiatan di luar RKAP 2025 yang disorot auditor antara lain pembelian empat unit mobil senilai Rp393 juta, pembelian tanah dan pembangunan gudang minyak goreng senilai Rp1,09 miliar, penyertaan modal untuk kegiatan Soundsphere Fest 2025 sebesar Rp1,5 miliar, serta perekrutan karyawan yang mencapai 425 persen dari target RKAP.
BPKP menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan RKAP yang seharusnya menjadi pedoman utama direksi dan manajemen perusahaan. Penyimpangan ini diperparah dengan tidak adanya studi kelayakan maupun kajian bisnis yang memadai sebelum penggunaan dana perusahaan.
Akibat pengeluaran di luar perencanaan tersebut, kondisi arus kas perusahaan terganggu. Per 8 September 2025, saldo kas dan bank PT SPR Trada tercatat hanya Rp9,06 juta, sehingga berdampak pada tidak terealisasinya pembagian laba perusahaan sebesar Rp2,3 miliar sebagaimana diputuskan dalam RUPS atas laporan keuangan tahun 2024.
Selain persoalan RKAP, audit juga menyoroti penerimaan pendapatan non-operasional berupa fee tegakan kayu akasia sebesar Rp7.536.865.967 yang dinilai belum jelas legalitasnya.
Dana tersebut berasal dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Bersatu dan berkaitan dengan konflik tumpang tindih areal PBPH antara PT SPR Trada dan KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan.
Dalam akta perjanjian yang dibuat pada Mei 2024, pengaturan hak dan kewajiban para pihak dinilai tidak jelas, sehingga penerimaan fee tersebut berpotensi menimbulkan celah hukum dan dipersepsikan sebagai setoran tanpa dasar yang kuat.
Manajemen PT Sarana Pembangunan Riau merekomendasikan agar para pemegang saham meminta pertanggungjawaban direksi dan komisaris PT SPR Trada, serta mendorong konsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara untuk memperoleh legal opinion terkait penerimaan dana tersebut.
Surat klarifikasi ini juga ditembuskan kepada Komisi III DPRD Riau, Gubernur Riau, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kejati Riau, hingga jajaran komisaris dan pemegang saham perusahaan.***