Sindikat Gajah Lintas Provinsi Dibekuk 15 Tersangka Diciduk, 3 Masuk DPO

Sindikat Gajah Lintas Provinsi Dibekuk 15 Tersangka Diciduk, 3 Masuk DPO

Pekanbaru (Sangkala.id)-Tabir kelam kematian seekor gajah sumatera yang ditemukan tanpa kepala di Kabupaten Pelalawan akhirnya tersibak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi dan meringkus 15 orang tersangka. Tiga pelaku lainnya kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Edison Isir, menegaskan para pelaku merupakan bagian dari jaringan profesional yang telah berulang kali beraksi.

"Untuk perkara pembunuhan gajah sumatera, Polda Riau dan tim gabungan telah menangkap 15 orang tersangka. Kemudian ada 3 orang DPO," ujar Johnny dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Rilis kasus ini turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kehadiran pemerintah pusat mempertegas keseriusan negara memerangi kejahatan lingkungan yang kian terorganisir dan lintas wilayah.

Johnny juga menyampaikan pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen penuh menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.

Kapolda Riau Herry Heryawan mengungkapkan delapan tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sementara tujuh lainnya diringkus hingga ke Pulau Jawa. Mereka memiliki peran spesifik: mulai dari pemodal, eksekutor lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, tengkorak dan rahang gajah, ratusan kilogram sisik trenggiling, serta taring dan kuku harimau sumatera. Aparat bahkan menemukan mesin pembuat pipa rokok yang digunakan mengolah gading menjadi barang seni untuk menyamarkan asal-usul material ilegal sebelum dijual ke kolektor.

Nilai ekonominya menggiurkan. Satu pasang gading gajah dihargai hingga Rp130 juta di pasar gelap. Namun keuntungan itu dibayar mahal oleh ekosistem yang kehilangan satwa kunci penjaga keseimbangan hutan.

Kisah memilukan ini bermula awal Februari 2026. Seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Bangkainya dalam posisi duduk, kepala terpenggal, gading raib. Hasil autopsi menemukan dua proyektil logam bersarang di tubuh raksasa jinak tersebut.
Perburuan tak lagi sekadar kejahatan terhadap satwa, tetapi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan Sumatera.

Penangkapan 15 tersangka menjadi babak penting, namun perang melawan sindikat perdagangan satwa liar masih jauh dari kata usai.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index