Bengkalis (Sangkala.id)-Keputusan penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bengkalis menuai kekecewaan dari sejumlah kalangan masyarakat. Keputusan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat kasus perdagangan orang merupakan kejahatan yang berdampak luas dan berpotensi terkait dengan jaringan lintas negara.
Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan praktik penampungan pekerja migran Indonesia nonprosedural di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah pekerja migran yang diduga masuk melalui jalur laut ilegal dari Malaysia beserta beberapa barang bukti lainnya.
Namun belakangan diketahui salah satu tersangka perempuan berinisial SZ mendapatkan penangguhan penahanan. Keputusan tersebut disebut-sebut didasari pertimbangan kesehatan serta alasan kemanusiaan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Basrah, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya, awak media mendatangi langsung AIPDA Juliandi Basrah di ruang kerjanya pada Jumat pagi untuk menanyakan terkait informasi SZ tidak ditahan. Saat itu, ia menyampaikan akan terlebih dahulu memastikan informasi tersebut kepada pihak yang menangani bagian penahanan.
"Nanti saya kabari ya bang kalau sudah dapat informasi," ujarnya.
Beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 11.25 WIB, wartawan kembali menghubungi Kasi Humas melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan informasi tersebut.
Dalam keterangannya, Juliandi Basrah menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan karena kondisi kesehatan tersangka yang sempat dua kali menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan karena tersangka memiliki anak penyandang disabilitas.
"Alasan ditangguhkan karena yang bersangkutan sudah dua kali masuk rumah sakit. Kemudian alasan kedua, dia memiliki anak yang menyandang disabilitas. Itulah alasan penangguhan, namun proses perkaranya tetap berjalan," jelasnya kepada wartawan sangkala.id melalui panggilan telepon selulernya
Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat Bengkalis Ahmad Effendi menilai penanganan kasus TPPO harus dilakukan secara serius karena tidak hanya berkaitan dengan pengiriman pekerja migran ilegal, tetapi juga berpotensi terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara.
"Kasus perdagangan orang tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Jalur-jalur ilegal yang digunakan untuk keluar masuk manusia sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan internasional, termasuk penyelundupan narkotika," ujarnya
Lanjut Ahmad Effendi, wilayah pesisir Bengkalis yang berbatasan langsung dengan Malaysia selama ini dikenal sebagai jalur rawan aktivitas penyelundupan. Oleh karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum terhadap pelaku TPPO dapat dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kejahatan lintas negara dapat ditoleransi.
Menurutnya, jika penangguhan penahanan tidak disertai pengawasan yang ketat, hal tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi proses hukum maupun membuka peluang bagi jaringan yang lebih luas untuk tetap beroperasi.
"Kami Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) menghormati pertimbangan kemanusiaan yang diambil aparat penegak hukum. Namun di sisi lain harus terbuka dan di publikasikan, masyarakat berharap penanganan kasus TPPO dilakukan secara serius karena dampaknya sangat luas, bahkan berpotensi terkait dengan jaringan narkotika internasional," tambahnya.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum serta perlindungan terhadap keamanan wilayah, khususnya di daerah perbatasan seperti Bengkalis. *** (Ramd)