Kasus Anggaran BBM Setda Meranti, Penyidik Telusuri Pihak Terlibat

Kasus Anggaran BBM Setda Meranti, Penyidik Telusuri Pihak Terlibat

Meranti (Sangkala.id)-Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ke tahap penyidikan.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Nomor B-1049/L.4.21.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditujukan kepada Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti sekaligus penyidik, Muhammad Ulinnuha, menyebutkan peningkatan status perkara dilakukan pada 29 April 2026.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran bahan bakar minyak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 29 April 2026," tulis Muhammad Ulinnuha dalam surat tersebut.

Saat ini tim penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan anggaran BBM.

Karena proses penyidikan masih berjalan, Kejari Kepulauan Meranti belum mengungkap pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka maupun target waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari meminta semua pihak memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik nantinya akan diinformasikan secara resmi pada waktu yang tepat," tulis Muhammad Ulinnuha.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan Pengurus Daerah IWO Kabupaten Kepulauan Meranti terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran BBM di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang seharusnya mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik. Penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.***(asril)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index