Siak Batasi Gawai di Sekolah, Bupati Afni Dorong Budaya Digital yang Lebih Sehat

Siak Batasi Gawai di Sekolah, Bupati Afni Dorong Budaya Digital yang Lebih Sehat
foto : ilustrasi

Siak (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 yang ditandatangani Bupati Siak Afni Z pada 15 Juli 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta mengurangi dampak negatif penggunaan gawai selama aktivitas sekolah.

Bupati Siak Afni Z menegaskan pembatasan bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan gawai sepenuhnya. Pemanfaatan perangkat digital tetap diperbolehkan sepanjang mendukung proses pembelajaran dan berada di bawah pengawasan guru.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," kata Afni, Sabtu (25/7).

Surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada setiap kepala sekolah menyusun tata tertib sesuai karakteristik masing-masing sekolah. Pengaturannya mencakup mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas saat pembelajaran, pemberian pengecualian, hingga pengembalian perangkat kepada peserta didik.

Pengecualian penggunaan gawai diberikan untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, kondisi darurat, kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, alasan medis, transportasi, maupun kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Siak juga menempatkan orang tua sebagai bagian penting dalam keberhasilan kebijakan tersebut. Orang tua diminta membangun kebiasaan digital sehat di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, sekaligus memperkuat komunikasi dengan pihak sekolah.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan bersama koordinator wilayah dan pengawas sekolah mendapat tugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Bupati Siak.

Melalui aturan ini, Pemkab Siak ingin membangun budaya belajar yang lebih fokus, aman, dan nyaman, sekaligus memastikan teknologi digital tetap menjadi sarana pendidikan yang dimanfaatkan secara bertanggung jawab.***

#Pendidikan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index