Jakarta (Sangkala.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Senin (9/3) malam.
"MJN disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
- Baca Juga KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu
KPK menduga Marjani melakukan perbuatan tersebut bersama Abdul Wahid dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran secara melawan hukum dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Seiring penetapan tersangka baru tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam yang diketahui sebagai tenaga ahli Abdul Wahid.
Ketiganya sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum oleh KPK. Berkas perkara beserta barang bukti juga telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid dan pihak terkait disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Marjani sebagai tersangka memperluas konstruksi perkara dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang saat ini tengah didalami penyidik KPK.***