Kasus Tipikor Pupuk Subsidi di Pelalawan, Tersangka Terus Bertambah

Kasus Tipikor Pupuk Subsidi di Pelalawan, Tersangka Terus Bertambah

Pelalawan (Sangkala.id)-Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan dua tersangka baru berinisial RM dan SP terkait penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.

Dengan rompi tahanan, keduanya digiring penyidik menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pelalawan, Rabu (21/1/2026). Mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pekanbaru.

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Eka Mulia Putra, SH, MH menjelaskan, tersangka RM yang merupakan ASN ditetapkan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dengan total dugaan kerugian negara Rp6,4 miliar di tiga kecamatan. Sementara tersangka SP ditetapkan melalui satu sprindik di Kecamatan Bunut dengan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

"Tersangka RM berperan sebagai pengecer, sementara SP berperan sebagai pengelola," ungkap Eka.

Eka menambahkan, hingga kini Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang menyusul.

Sementara itu, pengacara RM, Nolis Hadi, SH, menilai kliennya hanya melakukan kekeliruan administratif dan menegaskan bahwa pupuk subsidi tetap tersalurkan ke masyarakat.

"Kami menghormati proses hukum dan akan mempelajari lebih lanjut perkara ini. Namun kami berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung," ujarnya.

"Kalau memang ada mafia pupuk, mari kita ungkap bersama," lanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program vital bagi petani dan ketahanan pangan di Kabupaten Pelalawan.***(Tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index