Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Rp6,52 Miliar dari Pemohon Lisensi K3

Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Rp6,52 Miliar dari Pemohon  Lisensi K3

Jakarta (Sangkala.id)-Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan yang dikenal sebagai Noel, didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban, menyebut Noel tidak bekerja sendiri.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), seperti dilansir dari AntaraNews.com, Noel didakwa bersama 10 terdakwa lainnya, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

"Para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp6,52 miliar, guna menguntungkan diri sendiri dan orang lain," ujar jaksa dalam persidangan.

Para korban pemerasan disebut berasal dari kalangan peserta sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan rincian keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa. Noel disebut menerima Rp70 juta, sedangkan beberapa terdakwa lainnya memperoleh hingga Rp978 juta. Selain itu, sejumlah pejabat dan ASN Kemenaker juga disebut ikut diuntungkan, termasuk Haiyani Rumondang (Rp381 juta), Ida Rochmawati (Rp652 juta), dan lainnya.

Tidak berhenti di situ, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari sejumlah ASN dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, Noel terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Sumber internal KPK menyebut, kasus ini menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah karena melibatkan pejabat aktif setingkat wakil menteri.

"Ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik bukan alat memperkaya diri," ujar seorang pejabat KPK yang enggan disebut namanya.

Kasus Noel menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung korupsi di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola dan integritas birokrasi. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index