Tambang Ilegal di Kampar Disikat, Tiga Tersangka Ditangkap, Polda Riau Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Lingkungan

Tambang Ilegal di Kampar Disikat, Tiga Tersangka Ditangkap,  Polda Riau Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Lingkungan

Kampar (Sangkala.id)-Setelah tambang sirtu ilegal di Kecamatan Tambang digulung aparat, kini giliran tambang Galian C di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, disikat habis tim gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/Kampar.

Operasi berlangsung Sabtu (17/1/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma. Hasilnya, tiga tersangka ditangkap dan dua alat berat disita di lokasi penambangan tanpa izin di KM 18 Pancuran Gading.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan langkah ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

"Penindakan ini bukti nyata sinergi TNI–Polri menjaga kelestarian alam serta menegakkan aturan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menambang tanpa izin sah," tegas Boby.

Ia menambahkan, tindakan tegas ini juga menjadi bagian dari program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai langkah konkret menjaga keseimbangan ekosistem di Bumi Lancang Kuning.

"Siapa pun yang nekat menambang tanpa izin akan kami proses hukum. Tidak ada kompromi," ujarnya.

Operasi bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas pengurugan tanah di kawasan Pancuran Gading. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mendapati dua ekskavator sedang bekerja.

Dua operator, JS (41) dan PS (50), langsung diamankan bersama seorang pengawas lapangan berinisial N (38). Dari lokasi, petugas menyita dua unit ekskavator merk Komatsu dan Liugong, serta satu unit ponsel Samsung A16 berisi riwayat percakapan transaksi jual beli tanah urug.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Tim penyidik akan berkoordinasi dengan ahli pertambangan dan mempercepat pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan," ujar Boby.

Dikutip dari Detik.com, Sabtu (17/1/2026) Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan operasi pemberantasan tambang ilegal akan terus berlanjut di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Ia menyebut langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan lingkungan.

"Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kehidupan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perusakan lingkungan," tegas Irjen Herry.

Penindakan beruntun di wilayah Kampar ini menjadi sinyal kuat komitmen Polda Riau dalam menutup ruang gerak tambang-tambang tanpa izin yang selama ini kerap lolos dari pantauan. Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menindak aktor-aktor besar di balik operasi ilegal tersebut.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index