Oknum Kades Kampar Klaim Lahan Negara 2,8 Hektare, Terbitkan Surat untuk Diri Sendiri

Oknum Kades Kampar Klaim Lahan Negara 2,8 Hektare, Terbitkan Surat untuk Diri Sendiri

Kampar (Sangkala.id)-Dugaan penyalahgunaan kewenangan menyeruak dari Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Seorang oknum kepala desa diduga mengklaim lahan milik negara demi kepentingan bisnis keluarga.
Oknum penghulu tersebut bernama Abdoel Rakhman Chan.

Ia menerbitkan sedikitnya 12 surat pernyataan kepemilikan lahan di sekitar daerah aliran sungai dengan total luas 28.391 meter persegi atau sekitar 2,8 hektare. Lahan itu berada di areal yang saat ini dikelola perusahaan perkebunan negara, PTPN V Kebun Sei Berlian.

Keanehan mencuat lantaran surat pernyataan tersebut diterbitkan untuk dirinya sendiri dan dilegalisasi oleh dirinya sendiri dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Senama Nenek. Dokumen bertanggal 17 Juli 2025 itu kini beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik.

Dokumen yang diperoleh wartawan menunjukkan surat tersebut menggunakan kop resmi Desa Senama Nenek. Dalam isinya, Abdoel Rakhman Chan menyatakan dirinya memiliki kebun seluas 28.391 meter persegi di areal PTPN V Sei Berlian.

Surat pernyataan itu disebutkan dibuat untuk keperluan mengangkut hasil kebun dan hasil panen atas nama pemilik. Pada bagian isi tertulis pengakuan kepemilikan lahan, lengkap dengan batas dan ukuran areal.

Di bagian akhir surat, ia membubuhkan tanda tangan bermaterai Rp10.000 sebagai pihak yang menyatakan. Ironisnya, pada sisi lain, ia kembali menandatangani dokumen yang sama sebagai Kepala Desa Senama Nenek.
Tak berhenti di situ, areal yang diklaim tersebut diduga turut dibagi-bagikan kepada anggota keluarganya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Abdoel Rakhman Chan tidak menampik penerbitan dan penandatanganan surat tersebut, baik sebagai pembuat pernyataan maupun sebagai kepala desa. Namun ia berdalih belum pernah masuk ke lokasi lahan yang diklaim.

"Belum pernah kita masuk dan mengklaim di lapangan," ujarnya singkat.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Pasca surat pernyataan beredar, Abdoel Rakhman Chan justru diduga mulai melakukan panen di areal yang dikelola korporasi milik negara tersebut.

Bahkan, pada 4 Desember 2025, ia disebut mengerahkan massa untuk melakukan penjarahan di lokasi dan mengumpulkan sedikitnya 8.192 kilogram atau sekitar 8,1 ton tandan buah segar (TBS) sawit.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak pengelola lahan negara saat ini tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan penyerobotan dan penyalahgunaan kewenangan tersebut.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index