KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Jakarta (Sangkala.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing saat menggeledah rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

"Penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Nilainya masih dihitung dan akan diverifikasi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dilansir Kompas.com.

Selain uang, KPK juga membawa sejumlah dokumen dari dua lokasi penggeledahan tersebut. Budi menambahkan, seluruh temuan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik rumah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada awal November lalu. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, total uang hasil pemerasan yang disetor untuk Abdul Wahid mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan fee proyek sebesar Rp 7 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index