Kejari Pelalawan Hentikan Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua PGRI Pelalawan

Kejari Pelalawan Hentikan Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua PGRI Pelalawan

Pelalawan (Sangkala.id)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan resmi menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pelalawan, Leonardo, S.Pd.

Kajari Pelalawan, Siswanto, SH, MH, menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau aliran dana dari iuran serta sumbangan anggota yang mengalir kepada Ketua PGRI maupun pengurusnya.

"Belum ditemukan dugaan korupsi dalam pemberian gratifikasi dari iuran atau sumbangan para guru yang mengalir ke Ketua PGRI Pelalawan," ujar Siswanto dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, keputusan diambil berdasarkan hasil pengumpulan data, bahan keterangan, dan klarifikasi terhadap pengurus PGRI tingkat kecamatan serta sejumlah guru.

"Dari hasil puldata dan pulbaket, belum bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan," ujarnya.

Meski demikian, Siswanto menegaskan, bila di kemudian hari ditemukan bukti baru, pihaknya tidak akan segan membuka kembali kasus tersebut.

"Kalau ada bukti baru, pasti kita usut. Jangan hanya berdasarkan isu tanpa dasar," tegas mantan Kajari Aceh Barat itu.

Sebelumnya, laporan dugaan pungutan liar dan gratifikasi terhadap Leonardo yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan sempat mengemuka. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pungutan dilakukan atas dasar kesepakatan anggota untuk kegiatan PGRI di tingkat kecamatan.

"Dari keterangan pengurus kecamatan, sumbangan digunakan untuk kegiatan PGRI dan tidak diserahkan ke Ketua PGRI kabupaten," jelas Siswanto.

Selain itu, iuran wajib Rp10 ribu per anggota merupakan ketetapan resmi dari PGRI pusat yang tertuang dalam AD/ART organisasi, dan belum ditemukan adanya penyimpangan.***(Tom)
 

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index