Bupati Siak Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang-PT SSL, Pilih Rakyat di Atas Agenda Menteri

Bupati Siak Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang-PT SSL, Pilih Rakyat di Atas Agenda Menteri

Pekanbaru (Sangkala.id)-Di tengah kesibukan padat sebagai kepala daerah, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, S.Ap., M.Si. menunjukkan komitmen luar biasa terhadap rakyatnya.

Ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kericuhan antara warga Desa Tumang dan PT SSL di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

Kehadiran Afni bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat Tumang yang tengah berhadapan dengan hukum.

"Demi memenuhi janji kepada rakyat Tumang dan menghormati proses persidangan, saya hadir sebagai saksi sesuai permintaan majelis hakim," ujar Afni di sela sidang yang sempat diskors.

Afni berharap kesaksiannya dapat membantu meringankan hukuman bagi warganya yang tersangkut kasus tersebut.

"Sejak awal saya menyayangkan tindakan anarkis yang terjadi. Namun, kita tahu, kasus ini juga punya akar masalah dari pihak perusahaan. Selagi dibutuhkan, saya siap hadir memberi keterangan," tegasnya.

Surat panggilan untuk Afni diterbitkan Kejaksaan Negeri Siak dan ditandatangani Moch. Eko Joko Purnomo, S.H., pada 15 Oktober 2025. Menariknya, Afni menerima surat itu saat sedang bertugas di Jakarta.

Meski panggilan datang mendadak dan hanya berbentuk file PDF via WhatsApp dari Sekda Siak, Afni tetap memastikan keabsahannya langsung kepada Kejari Siak.

"Pihak kejaksaan bilang, kalau memang saya sibuk boleh tidak hadir. Tapi saya datang karena menghormati hukum dan janji saya kepada masyarakat,"ujarnya.

Pagi harinya, pukul 09.00 WIB, Afni sudah tiba di Pekanbaru dan langsung menuju ruang sidang. Padahal pada waktu yang sama, ia dijadwalkan mengikuti rapat penting bersama Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau terkait keuangan daerah.

"Kedua agenda sama penting, tapi saya pilih hadir di sidang karena ini menyangkut nasib rakyat saya," katanya.

* Disambut Penghormatan Majelis Hakim

Sidang yang dimulai pukul 10.34 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy, S.H., M.H., dengan hakim anggota Lifiana Tanjung, S.H., M.H., dan Jefri Mayeldo, S.H., M.H.

Di awal persidangan, Hakim Ketua menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Siak.

"Kehadiran Ibu Bupati penting karena dalam sidang sebelumnya disebutkan Ibu berada di lokasi kejadian. Ibarat orang tua yang datang di tengah konflik dua anak — warga dan perusahaan," ujar Hakim Dedy.

Afni hadir didampingi Anggota DPRD Siak, Sujarwo, yang juga memberikan kesaksian. Setelah bersumpah, Sujarwo diminta menunggu giliran di luar ruang sidang.

Konflik antara warga Desa Tumang dan PT SSL telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa solusi tuntas. Puncaknya terjadi ketika warga melakukan aksi pembakaran fasilitas perusahaan, yang kini berujung ke meja hijau.

Kasus ini kian menyita perhatian publik setelah muncul insiden antara Bupati Afni dan salah satu petinggi PT SSL bernama Paulina, yang viral di media sosial. Dalam berbagai kesempatan, Afni dengan tegas meminta Menteri Kehutanan mengevaluasi izin PT SSL, termasuk addendum luasan atau bahkan pencabutan izin permanen jika terbukti bermasalah.

"Perusahaan harusnya hadir membawa manfaat, bukan konflik berkepanjangan bagi masyarakat," tegas Afni dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

Melalui kehadirannya di pengadilan, Bupati Afni Zulkifli sekali lagi memperlihatkan keteguhan sikapnya: berdiri bersama rakyat, menghormati hukum, dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Siak.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index