SIDIKALANG (Sangkala.id)-Sat Reskrim Polres Dairi berhasil membekuk 3 pemuda tersangka kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Ketiga tersangka yakni DS (20), BM (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA (17).
"Ya kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong," ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Jumat tanggal 27 September 2024.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, pergi ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.
Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.
"Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang berada di dekat rumahnya," ujar kasat.
Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong.
DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut.
Sekitar pukul 3 dini hari, DS kemudian datang kerumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA.
"Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu, " beber Kasat Reskrim.
Setelah puas menyetubuhi korban, ketiga tersangka ini pun kemudian pulang kerumah masing - masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.
Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.
Namun, di tengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.
"Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta di antar untuk pulang ke rumahnya, " jelasnya.
Setiba di rumah korban, M pun menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi.
"Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka, " jelasnya.
Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi.
Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara di paksa.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan terhadap Tersangka DS,BM dan Pelaku Anak RA Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.***(amsar)