Meranti (Sangkala.id)-Peringatan sudah datang sebelum api membesar. TH alias Din (56), warga Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, tetap membakar lahan meski sudah diingatkan kepala desa dan ketua RT setempat.
Polres Kepulauan Meranti menetapkan TH sebagai tersangka karhutla yang membakar sekitar 85 hektare lahan gambut. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengumumkan penetapan tersangka di lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
Sebelum kebakaran, Kepala Desa Gemala Sari Erfandi dan Ketua RT sudah memperingatkan TH agar tidak membakar lahan. Imbauan itu diabaikan.
Pada 1 September, TH kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinangnya. Ia kemudian meninggalkan lokasi tanpa memastikan api padam.
Tak lama kemudian, asap tebal terlihat dari arah lahan. Saat diperiksa, api sudah merembet ke sekitar dua hektare lahan gambut.
Gambut kering sedalam 3-4 meter dan angin yang berubah-ubah membuat api cepat menjalar hingga puluhan hektare. Kebakaran berlangsung sejak 1 September dan terus ditangani tim gabungan.
"Hasil olah TKP secara sistematis mengarah kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api," kata Gede.
Penyelidikan melibatkan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau dengan pendekatan scientific crime investigation. Polisi menangkap TH di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri.
Polisi menyita parang, gergaji, korek api warna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar serta pelepah daun pinang hangus sebagai barang bukti.
TH dijerat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, lebih dari 100 personel gabungan TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat dan pihak perusahaan masih berjibaku memadamkan api serta melokalisasi gambut.
Penyekatan kanal, alat berat dan water bombing dikerahkan untuk mendinginkan lapisan gambut dan mencegah api menjalar ke permukiman.***(asril)