Tiga Pelaku Penganiayaan, Dua Berhasil Tangkap Polres Dairi, Satu DPO .

Tiga Pelaku Penganiayaan,  Dua Berhasil Tangkap Polres Dairi, Satu DPO .

DAIRI  (Sangkala.id)-Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Satu melarikan diri DPO Kamis (19/9/2024).

Dua tersangka tersebut yakni SS (48) dan DSL (25) sedang satu lagi ES melarikan diri menjadi DPO.

"Ya kami berhasil meringkus kedua tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, " Ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.

Adapun peristiwa itu dilakukan kepada YP, bersama 3 rekannya yakni K, RAA, dan HH. Saat itu, keempat pemuda ini mendatangi rumah seorang wanita berinisial DP dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat itu tersangka DSL yang mengaku suka kepada DP, kemudian menyuruh pulang keempat pemuda itu dengan nada tinggi, " ungkapnya.

Keempat pemuda tersebut kemudian meninggalkan rumah tersebut dan pergi menuju ke sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Sumbul.

YP pun merasa tidak terima dengan perkataan tersebut, dan meminta nomor handphone DSL dari DP. YP pun kemudian mengirimkan pesan singkat terkait kesalahpahaman saat berada di rumah DP.

"YP pun meminta ingin berjumpa dengan DPS di Jalan Simpang Parhutuan, Kecamatan Sumbul, " katanya.

DSL pun yang saat itu berada di warung tuak bersama SS dan pemilik warung berinisial ES, menerima pesan whatsapp dari YP.

DSL pun kemudian mengajak tersangka SS untuk ikut menemaninya menjumpai YP beserta temannya di Simpang Parhutuan.

"Tersangka DSL mengajak tersangka SS , dan mengatakan bahwa YP sudah menghina anaknya, " sebutnya.

SS pun yang merasa tak terima langsung ikut bersama DSL dan ditemani oleh ES. Sebelum pergi ke lokasi pertemuan, DSL dan ES masing - masing mengambil 1 kayu kopi yang berada di pinggir jalan.

Setibanya di lokasi pertemuan, ES langsung mengejar YP dan K serta memukul dengan menggunakan batang kayu kopi.

YP dan K pun tidak bisa bergerak, sementara dua temannya, RAA dan HH sudah pergi menuju ke Desa Tanjung Beringin.

K pun berusaha lari dan sempat di pukul oleh DSL dengan menggunakan batang kayu kopi dan mengenai pinggang K, namun K berhasil melarikan diri.

YP yang masih berada di lokasi langsung menjadi bulan bulanan DSL, SS dan ES. YP pun di pukul oleh ES dengan batang kayu kopi sebanyak 6 kali di bagian badan dan tangan. Begitu pula dengan tersangka DSL yang ikut memukul sebanyak 5 kali.

"Tersangka DSL pun mengatakan kepada SS, bahwa YP juga ikut menghina anaknya. Sehingga SS pun menanyakan apa maksud dan tujuannya menghina anaknya sembari di tampar, " jelasnya.

YP pun meminta maaf sembari menutup kepalanya dengan menggunakan tangan. Tersangka SS pun sempat mengeluarkan senjata air soft gun yang sudah di bawanya dan meletuskan sebanyak 2 kali.

"Tersangka SS meletuskan senjata air soft gun itu sebanyak 2 kali di bagian sisi kiri YP, dan satu lagi ke arah langit sambil mengancam akan meletuskannya ke kepala YP, " ungkap Kasat Reskrim.

Karena kondisi YP sudah tidak berdaya, ketiga tersangka itupun pergi ke rumahnya masing - masing. Sementara itu YP menelfon saudaranya untuk di jemput karena sudah tidak bisa membawa kendaraan akibat di pukul oleh para tersangka.

Setibanya di lokasi, saudara kandung YP kemudian membawa adiknya berobat ke Puskesmas Sumbul.

Atas kejadian itu, YP bersama 3 rekannya membuat laporan ke Polres Dairi.

Atas laporan tersebut, bedasarkan hasil visum dan penyelidikan, Sat Reskrim akhirnya menetapkan SS, DSL, dan ES sebagai tersangka.

Pihaknya pun berhasil meringkus tersangka DSL, dan SS di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

Alasan tersangka SS dan DSL melakukan penganiayaan karena tersangka DSL ada menerima pesan melalui whatshap dari YP jumpa di Jalan Simpang Parhutuan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga.

Pasal yang dipersangkakan : Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara untuk tersangka an. DSL, Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 dari KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun enam bulan untuk tersangka SS.(amsar)

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index