Amankan Peralatan Tambang, LBH Jangkar Laporkan Polsek Tapung ke Propam Polda Riau

Amankan Peralatan Tambang, LBH Jangkar Laporkan Polsek Tapung ke Propam Polda Riau
Tim LBH Jangkar saat menunjukkan peralatan tambang yang diamankan Polsek Tapung

PEKANBARU (Sangkala.id)–Didampingi kuasa hukumnya, Tim LBH Jangkar, Ahmad Ridwan Ritonga (ARR) melaporkan Polsek Tapung ke Propam Polda Riau. Dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam tertanggal 25 Juli 2024 bernomor : SPSP2/63/VII/2024/PROPAM, terlapor adalah Kapolsek, Wakapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tapung, Kamis (25/07).

Tim LBH Jangkar melalui Ambo Ako S.Sy, MH mengatakan Tim LBH Jangkar sudah mempertanyakan ke Polsek Tapung Rabu (24/07) melalui Kanit Reskrimnya AKP Aulia Rahman SH, MH terkait dasar hukum pengambilan 3 unit mesin diesel dan 2 unit mesin keong milik kliennya ARR pada Rabu (10/07) siang.

"Ini sudah 14 Hari mesin ditahan apakah sudah ada surat penyitaanya, apakah sudah ada surat dari ketetapan pengadilan tentang penyitaannya, apakah sudah ada SPDP nya ke Kejaksaan atau sudah ada berita acara pemeriksaan yang berkaitan dengan rangkaian proses hukum terkait mesin tersebut," ujarnya.

Kanit Reskrim kata Ambo Ako menyampaikan “itu dalam proses” bahkan Kanit justru mempertanyakan kedatangan Tim LBH Jangkar dan menunjukkan kartu pengenal.

"Karena kami Tim LBH Jangkar tidak mendapatkan jawaban yang pasti, oleh karenanya pada hari ini kami mendampingi klien ARR untuk membuat laporan secara resmi ke Propam Polda Riau terkait ketidakprofesionalan Polsek Tapung dalam hal ini, Kapolsek, Wakapolsek dan Kanit Reskrimnya," sambungnya.

Lanjut Ambo Ako, laporan dari kliennya sudah diterima oleh pihak Propam Polda Riau dan kliennya sudah menerima bukti laporannya.

"Pihak Propam Polda Riau mengatakan, laporan ini akan diproses dan ditindaklanjuti dan perkembangan dari laporan tersebut akan diberitahukan kepada kami," ungkapnya.

ARR dan kuasa hukumnya berharap Propam Polda Riau menindaklanjuti laporan yang telah buat, karena ada dugaan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan Polsek Tapung.

"Jika laporan kami ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan melanjutkannya ke Mabes Polri, Kompolnas dan Ombudsman RI juga kami akan menyurati Komisi 3 DPR RI," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan pada Kamis (11/07), Kapolsek, Waka Polsek dan Kanit Reskrim serta anggota Polsek Tapung turun bersama ke TKP (lokasi diduga tambang illegal).

Dari TKP dimaksud Polsek Tapung mengamankan 3 unit mesin diesel dan 2 unit mesin keong.

Kapolsek Tapung melalui Kanit Reskrimnya AKP Aulia Rahman SH, MH saat dikonfirmasi awak media ini Kamis (25/07) menyampaikan bahwa perihal penahanan mesin tersebut sedang diproses.

"Ya, terkait hal itu sedang kami proses dan kami masih melakukan penyelidikan, jika nanti kami temui unsur pidananya, maka akan kami naikkan ke tahap penyidikan, dan mengenai laporan ke Propam Polda Riau itu merupakan hak mereka," jelasnya singkat.***(fiz)

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index