Bengkalis (Sangkala.id)-Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2020/2021. Modus operandi yang dilakukan para tersangka pada musim Covid-19 tersebut, dengan cara mengajukan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kepala Kajari Bengkalis Sri Odit Megondono mengatakan pihaknya memeriksa tiga orang sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya langsung ditetapkan ebagai tersangka an dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan ebagai tersangka.
"Awalnya kita memeriksa ketiganya sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam. Selanjutnya dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka," ujar Sri Odit Megondono, Rabu (3/7/2024).
Tiga tersangka masing-masing berinisial DS(48) selaku pengecer pupuk subsidi. Selanjutnya FY (41) selaku penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan. Serta N (60) selaku Tim verifikasi dan validasi (pensiunan PNS).
"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Odit.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto menyebut atas perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.***