Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Provinsi Riau kembali membuka program pemutihan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1–31 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program hanya berlangsung satu bulan dan berlaku di seluruh unit pelayanan Bapenda di Riau.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dalam rangka HUT Riau ke-69," kata Ninno di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Selain menghapus denda keterlambatan, program juga memberi keringanan pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang terutang ditambah pokok pajak tahun berjalan, tanpa melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan pajak daerah melalui pelunasan tunggakan kendaraan bermotor selama periode pemutihan.***