Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Istana

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Istana

Jakarta (Sangkala.id)-Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Asep Safrudin akan mendalami kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

Pembentukan tim khusus tersebut diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Langkah itu diambil setelah Kapolri mencermati perkembangan informasi dan isu penyadapan yang menjadi perhatian publik.

Trunoyudo menegaskan pembentukan tim merupakan bentuk respons proaktif sekaligus keseriusan institusi Polri dalam menangani perkara tersebut. Tim akan melakukan pendalaman secara khusus untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Di tengah proses pengusutan, Polri kembali menetapkan tersangka baru. Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan penetapan Slamet dilakukan setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut berlangsung sejak 2025.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Prabowo memecat Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).

Penyidik Bareskrim Polri juga terus mengumpulkan keterangan untuk memperkuat pembuktian. Hingga Kamis, sebanyak 13 saksi telah diperiksa, termasuk anggota Polri. Selain itu, lima ahli turut dimintai pendapat, terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index