Meranti (Sangkala.id)-Enam pertanyaan diajukan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Kejaksaan Negeri Meranti terkait dugaan penyimpangan anggaran BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas senilai lebih dari Rp3,1 miliar.
Surat bernomor 02/IWO-KONF/IX/2026 itu dikirim kepada Kepala Kejari Meranti melalui Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Langkah tersebut menyusul penggeledahan Kantor Bupati Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, pada 8 September 2026.
Dewan Etik PD IWO Meranti, Karim, mengatakan konfirmasi diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan serta menghindari informasi sepihak.
“Kami meminta penjelasan resmi terkait status perkara, nilai dugaan kerugian, dan proses hukum selanjutnya. IWO tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Karim, Senin (28/9/2026).
Enam poin yang diminta IWO meliputi status perkara, kepastian dugaan kerugian Rp3,1 miliar dan perhitungan BPK atau APIP, asal 13 saksi yang sudah diperiksa, dokumen hasil penggeledahan, waktu penetapan tersangka, serta pasal yang disangkakan.
Perkara ini berkaitan dengan temuan BPK RI atas pengelolaan anggaran Bagian Umum Setdakab Meranti tahun anggaran 2024. Nilainya disebut lebih dari Rp3,1 miliar, terdiri dari belanja pemeliharaan suku cadang sekitar Rp841 juta dan belanja BBM serta pelumas sekitar Rp2,26 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Meranti melalui Kasi Pidsus Muhammad Ulin Nuha dan Kasi Intel Andy Sinaga belum memberikan jawaban resmi atas enam poin tersebut.
IWO Meranti masih menunggu keterangan Kejari sebagai bagian dari upaya menyajikan perkembangan perkara secara berimbang kepada publik.***(asril)