Polisi Amankan 140 Ton Arang Bakau Rupat Hendak Diselundupkan ke Malaysia

Polisi Amankan 140 Ton Arang Bakau Rupat Hendak Diselundupkan ke Malaysia

Meranti (Sangkala.id)-Sebanyak 140 ton arang bakau hasil pembakaran kayu mangrove di Pulau Rupat, Bengkalis, disita Polda Riau sebelum dikirim ke Batu Pahat, Malaysia. Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara yang diduga sudah berlangsung sejak 2022.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pembakaran kayu bakau dan pengangkutan arang di Desa Teluk Rhu, Rupat Utara.

Pada 14 September 2026, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan KM Million Line GT 34. Kapal itu membawa sekitar 400 karung arang dengan berat sekitar 10 ton. Nakhoda dan dua ABK turut diamankan.

Penyidikan kemudian mengarah ke dapur arang milik AK di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Polisi menemukan lima tungku, gudang penyimpanan serta puluhan ton arang siap angkut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (45), nakhoda kapal, dan AK (45), pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Total barang bukti mencapai sekitar 140 ton. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung dititipkan di Polsek Dumai Timur, sedangkan 75 ton atau 2.654 karung diamankan dari gudang dapur arang.

Menurut Ade, dapur tersebut beroperasi sejak 2022. Kayu mangrove dibeli dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton, lalu dibakar menggunakan tungku. Tungku besar menghasilkan sekitar empat ton arang sekali produksi, sedangkan tungku kecil sekitar dua ton.

Di tingkat dapur, arang dijual sekitar Rp3.000 per kilogram. Setelah masuk Malaysia, nilainya melonjak menjadi Rp13.000–Rp18.000 per kilogram, bergantung kualitas.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penindakan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan mangrove Pulau Rupat. Selain fungsi ekologis, mangrove penting menjaga pesisir pulau terluar Indonesia dari abrasi.

Polda Riau juga menyiapkan langkah restorasi bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui program Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan dengan target penanaman satu juta pohon.

Kedua tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kasus ini memperlihatkan rantai bisnis arang mangrove: kayu dibeli dari masyarakat, diolah menjadi arang, lalu diarahkan ke pasar Malaysia dengan selisih harga berlipat. Di sisi lain, bahan bakunya berasal dari ekosistem pesisir yang memiliki fungsi penting bagi Rupat.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index