Pelalawan (Sangkala.id)-Aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, baru berjalan sekitar sebulan. Polisi menghentikannya.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menangkap AP, 41 tahun, warga Kelurahan Kerumutan, dalam pengungkapan dugaan pertambangan ilegal jenis Galian C. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, 17 Agustus 2026.
Penindakan berlangsung pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan aktivitas penambangan berlangsung sekitar satu bulan. Tersangka tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas penambangan tanah urug tersebut sudah berlangsung kurang lebih satu bulan dan tidak memiliki izin dari pemerintah pusat,” ujar Bayu.
Polisi mengamankan satu unit alat berat Excavator Komatsu PC200 warna kuning dari lokasi. Alat tersebut menjadi barang bukti dalam penyidikan.
AP disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bayu menegaskan Polres Pelalawan tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain berpotensi merugikan negara, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” katanya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.***(tom)