Dua Sorotan Mengiringi Pencopotan Yuniarto dari Lapas Pekanbaru

Dua Sorotan Mengiringi Pencopotan Yuniarto dari Lapas Pekanbaru

Pekanbaru (Sangkala)-Masa jabatan Yuniarto sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru berakhir setelah sekitar 10 bulan. Ia dimutasi ke Sulawesi Barat, di tengah dua persoalan yang menjadi sorotan selama memimpin Lapas Pekanbaru: pemindahan warga binaan kasus pemerasan ke Nusakambangan dan kaburnya warga binaan kasus narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Rudy Sianturi, membenarkan mutasi Yuniarto, Rabu (12/8/2026). Menurut Rudy, mutasi tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi.

"Ya benar, dimutasi. Penyegaran dan dimutasi ke Sulawesi Barat," kata Rudy.

Posisi Yuniarto sebagai Kalapas Pekanbaru akan ditempati Eko Ari Wibowo. Sebelumnya Eko Ari bertugas di Sulawesi Barat. Keduanya bertukar posisi.

Rudy mengatakan rekomendasi mutasi Yuniarto berkaitan dengan hasil pemeriksaan Kanwil Ditjenpas Riau. Hasil pemeriksaan telah diteruskan ke pusat. Keputusan akhir terkait jabatan Kalapas berada di Ditjenpas.

"Setelah hasil pemeriksaan kita kirimkan ke pusat. Keputusan ada di pusat, Ditjenpas langsung kalau Kalapas," ujarnya.

Pelantikan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru yang baru dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dua Persoalan Menonjol

Selama sekitar 10 bulan memimpin Lapas Pekanbaru, Yuniarto menghadapi dua persoalan yang mendapat perhatian publik.

Pertama, pemindahan warga binaan terkait kasus pemerasan ke Lapas Nusakambangan. Kedua, kasus kaburnya warga binaan kasus narkoba berinisial ISD saat menjalani pengawalan untuk berobat.

Kasus ISD menjadi sorotan setelah narapidana tersebut melarikan diri pada Rabu (22/7/2026). Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan baru menjalani sekitar tiga tahun masa hukuman.

ISD mendapat izin berobat ke RS Awal Bros dengan pengawalan tiga sipir Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Setelah tiba di rumah sakit, ISD disebut masih harus menunggu dokter.

Dalam situasi tersebut, ISD mengajak ketiga petugas kembali ke rumahnya. Saat pengawasan lengah, ia melarikan diri. Hingga kini, tim gabungan masih memburu narapidana tersebut.

Rudy menegaskan kasus itu tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap petugas lapangan. Kepala Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) ikut dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengamanan.

"Ini adalah risiko anak buah. Kalapas dan KPLP tentu bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya," kata Rudy.

KPLP Juga Diganti

Pergantian tidak hanya menyasar Yuniarto. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Febri Sadam juga dicopot. Posisinya digantikan Vezanol Kosuma.

Tiga sipir yang mengawal ISD masih menjalani pemeriksaan di Kanwil Ditjenpas Riau. Mereka direkomendasikan mendapat sanksi berat.

"Untuk sipir kita rekomendasikan sanksi berat. Tapi keputusan sanksi berat itu di pusat," ujar Rudy.

Langkah tersebut menunjukkan evaluasi tidak berhenti pada pergantian pejabat struktural. Sistem pengamanan dan tanggung jawab petugas menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh pascakaburnya warga binaan.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index