Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman 12 Kubik Kayu Ilegal, Dua Truk Disita di Jalur Lintas Bono

Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman 12 Kubik Kayu Ilegal, Dua Truk Disita di Jalur Lintas Bono

Pelalawan (Sangkala.id)-Upaya penyelundupan kayu ilegal di Kabupaten Pelalawan kembali digagalkan. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan menyita dua truk bermuatan sekitar 12 meter kubik kayu tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Selasa (4/8) pagi.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dua truk yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar melintasi jalur tersebut. Polisi kemudian melakukan penyergapan sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat hendak dihentikan, satu sopir melarikan diri dan meninggalkan kendaraan. Seorang sopir lainnya berhasil diamankan bersama muatan kayu. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui diangkut dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, tanpa dilengkapi dokumen legal.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan hasil interogasi mengarah kepada seorang pria berinisial P (42), warga Pekanbaru, yang diduga memerintahkan pengangkutan kayu tersebut.

Tidak lama berselang, P datang ke Polsek Bunut untuk menanyakan keberadaan truk yang diamankan. Polisi kemudian langsung mengamankannya sebelum dibawa ke Polres Pelalawan bersama sopir dan barang bukti untuk menjalani proses hukum.

"Dari hasil pemeriksaan, sopir mengaku diperintahkan P. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Thomas, Rabu (5/8).

Barang bukti yang disita berupa satu unit truk Mitsubishi kuning bernomor polisi BM 8113 TY, satu unit truk Hino Dutro hijau bernomor polisi BM 9750 CJ, serta sekitar 12 meter kubik kayu dasar yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***(tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index