KPK Soroti Kecurangan Faskes, BPJS Kesehatan Perketat Pencegahan Fraud

KPK Soroti Kecurangan Faskes, BPJS Kesehatan Perketat Pencegahan Fraud
Audiensi Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan KPK, Rabu (8/7/2026)

Jakarta (Sangkala.id)-BPJS Kesehatan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pencegahan kecurangan (fraud) dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan perhatian utama pada potensi penyimpangan di fasilitas kesehatan (faskes).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, mengatakan penguatan integritas diperlukan karena BPJS mengelola dana iuran sekitar Rp190 triliun per tahun untuk melayani 286 juta peserta JKN atau hampir 98 persen penduduk Indonesia.

Menurut Prihati, praktik fraud tidak hanya berpotensi dilakukan peserta atau internal BPJS, tetapi juga fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Karena itu, seluruh pihak dalam ekosistem pembiayaan layanan kesehatan menjadi sasaran penguatan pengawasan dan pencegahan.

BPJS mencatat estimasi potensi fraud pernah mencapai sekitar Rp6 triliun. Nilai tersebut terus ditekan melalui audit berlapis, pengawasan, serta penindakan terhadap setiap indikasi penyimpangan.

Audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7), menghasilkan sejumlah langkah penguatan pencegahan korupsi, meliputi penyusunan Corruption Risk Assessment, pembentukan Penyuluh Antikorupsi (Paksi), penyusunan Panduan Pencegahan Korupsi, serta penguatan Whistleblowing System (WBS).

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menegaskan pengawasan terhadap pengelolaan dana JKN menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Sinergi dengan BPJS diharapkan mempersempit celah kecurangan, terutama di fasilitas kesehatan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index