Bea Cukai Bengkalis Sita 652 iPhone Bekas Ilegal, Nilai Barang Capai 4 Miliar

Bea Cukai Bengkalis Sita 652 iPhone Bekas Ilegal, Nilai Barang Capai 4 Miliar

Bengkalis (Sangkala.id)-Upaya penyelundupan ratusan telepon seluler bekas melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bengkalis. Sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe diamankan setelah ditemukan tanpa pemilik saat pemeriksaan kedatangan penumpang kapal dari Malaysia.

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat melakukan pengawasan terhadap kapal MV Oceanna 5 yang tiba dari Muar, Malaysia, petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik hitam di atas troli. Setelah beberapa saat tidak ada penumpang yang mengambil barang tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray dan mendapati seluruh kotak berisi handphone bekas.

Seluruh barang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses lebih lanjut karena diduga merupakan barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Dari hasil penindakan itu, Bea Cukai mengamankan 652 unit iPhone bekas dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar. Tindakan tersebut juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp950,2 juta yang dapat timbul akibat pelanggaran di bidang kepabeanan.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal yang tidak terjamin kualitas, keamanan, maupun legalitasnya.

Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.

"Bea Cukai Bengkalis mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi melalui jalur resmi serta ikut berperan aktif melaporkan dugaan penyelundupan atau peredaran barang ilegal," himbau Novryansyah

"Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal," ujarnya. ***(Ramd)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index