Bupati Siak Dorong Revisi UU Pemda demi Selamatkan Otonomi Daerah

Bupati Siak Dorong Revisi UU Pemda demi Selamatkan Otonomi Daerah

Medan (Sangkala.id)-Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus berbasis data empiris agar mampu menjawab persoalan nyata di daerah sekaligus menjaga semangat otonomi daerah.

Pernyataan itu disampaikan Afni dalam dialog peringatan HUT ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7).

Menurut Afni, otonomi daerah merupakan hasil penting reformasi yang harus dipertahankan. Ia menilai ruang gerak pemerintah kabupaten semakin menyempit akibat menguatnya sentralisasi kewenangan.

"Revisi UU Otonomi Daerah harus menjadi prioritas legislasi dan disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan agar mampu menjawab persoalan pemerintah kabupaten," ujarnya.

Dalam forum tersebut, Apkasi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Organisasi itu menilai penguatan sentralisasi telah menghambat inovasi daerah, memperlambat pelayanan publik, serta meningkatkan beban fiskal kabupaten.

Kajian Apkasi mengidentifikasi tiga persoalan utama. Pertama, resentralisasi kewenangan pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis.

Kedua, ketimpangan fiskal akibat bertambahnya program nasional tanpa dukungan anggaran yang seimbang.

Ketiga, belum tegasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten sehingga berpotensi memicu tumpang tindih kebijakan.

Forum juga merekomendasikan penguatan kemandirian fiskal daerah melalui skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan draf revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, serta peningkatan pemberdayaan perempuan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah.

Apkasi menyebut seluruh kegiatan HUT ke-26 dibiayai secara mandiri melalui iuran anggota sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas organisasi.***

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index