Pekanbaru (Sangkala.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Riau, Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Kamis (2/7).
Selain dua legislator tersebut, penyidik juga memanggil pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin, ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Novan Alyendo, serta Netti Ferawati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025. Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Marjani menyusul pada 9 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Marjani diduga berperan mengumpulkan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.
Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan fee proyek dari tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau. Nilainya meningkat dari 2,5 persen menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan diduga diancam mutasi.
Marjani dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***