Polsek Ukui Bongkar Dua Curanmor, Dadung Jadi Otak Aksi di Dua Lokasi

Polsek Ukui Bongkar Dua Curanmor, Dadung Jadi Otak Aksi di Dua Lokasi

Pelalawan (Sangkala.id)-Unit Reskrim Polsek Ukui membongkar dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ukui. Polisi menangkap pelaku utama, Irwansyah alias Dadung (26), yang beraksi di dua lokasi berbeda dengan rekan berbeda. Dua unit sepeda motor curian berhasil disita.

Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma mengatakan Dadung terlibat dalam pencurian Honda Supra X 125 milik Sugi di Desa Bukit Gajah pada 23 Juni 2026 dan Kawasaki KLX 150 G milik Rahmad Kurniawan di Desa Ukui Dua pada 4 Juni 2026.

Dalam pencurian Honda Supra, Dadung dibantu Priangga Purba (29) yang mengantar dan menunggu di luar lokasi. Motor curian kemudian dijual kepada Risna Tumorang (38), warga Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, seharga Rp3,5 juta. Risna turut diamankan karena diduga menjadi penadah.

Pada kasus Kawasaki KLX, Dadung beraksi bersama Osarao Zebua (32). Zebua menunggu di luar rumah, sementara Dadung masuk mengambil kunci kontak sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan Honda Supra milik Sugi yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih tergantung di kontak. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ukui dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin bergerak menyelidiki hingga menangkap Priangga di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, 24 Juni 2026.

Keterangan Priangga mengarahkan polisi kepada Dadung yang kemudian diringkus di Desa Bukit Gajah. Dari pemeriksaan, Dadung mengaku juga mencuri Kawasaki KLX bersama Osarao Zebua. Polisi selanjutnya menangkap Zebua di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penyidik juga menelusuri jaringan penjualan kendaraan curian. Honda Supra ditemukan di tangan Risna Tumorang, sedangkan Kawasaki KLX sempat berpindah tangan melalui Yusril dan Erik Febrianto sebelum dibeli Angga Sawitra, warga Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain dua sepeda motor milik korban, polisi menyita STNK, dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta uang tunai Rp100 ribu.

Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang mudah dicuri. Pada kasus Honda Supra, mereka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kontak. Pada pencurian KLX, Dadung mengambil kunci kontak dari dalam rumah korban. Motif kedua aksi itu untuk mendapatkan uang membayar utang.

Dadung bersama rekan-rekannya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Ukui, sementara berkas perkara disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.***(tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index