Meski Mengembalikan Amplop Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Tetap Akan Diperiksa KPK

Meski Mengembalikan Amplop Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Tetap Akan Diperiksa KPK

Jakarta (Sangkala.id)-Pengembalian amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, di kantor Kementerian Kehutanan tidak menghentikan langkah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tetap berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan jika dibutuhkan dalam pembuktian perkara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026)  menegaskan pengembalian amplop tidak menghapus unsur pidana. Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah pemberian tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.

Ia menyebut pemanggilan Raja Juli Antoni sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika keterangannya diperlukan untuk memperkuat alat bukti, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan. Langkah itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, penggeledahan, serta penyitaan, bukan sekadar merespons pernyataan di ruang publik.

Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2026) Raja Juli Antoni mengakui menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Seusai audiensi, ia mengetahui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang pertemuan. Raja Juli mengaku tidak membuka amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

Menurut Raja Juli, amplop kemudian dikembalikan kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Ia juga mengaku memiliki tanda terima, notulensi, daftar hadir, serta dokumentasi pengembalian amplop sebagai bukti jika sewaktu-waktu diminta penyidik KPK.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing. Selain dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah, penyidik juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan pelepasan kawasan HPT. Perkembangan itulah yang membuat penyidik membuka peluang memeriksa seluruh pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index