Kejati Sumbar Tahan Empat Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp24,5 Miliar

Kejati Sumbar Tahan Empat Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp24,5 Miliar

Padang (Sangkala.id)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan empat tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padangpariaman dan proyek Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Total kerugian negara dari kedua kasus diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dr. Arjuna Meghanada Wiritaya, Kamis (25/6), mengatakan tiga tersangka pada kasus Jembatan Sikabu yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai Kuasa Direksi, serta Y yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Padangpariaman.

Proyek senilai Rp25,42 miliar itu diduga dikerjakan tanpa kajian teknis yang memadai sehingga jembatan roboh diterjang banjir pada 7 Mei 2023, sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan segmen ketiga rampung.

Audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat mencatat kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar. Penyidik juga menyita uang Rp96,5 juta yang diduga bagian dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara terpisah, penyidik menetapkan AZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai, sebagai tersangka. Proyek yang menggunakan anggaran 2019-2020 itu diduga mengalami penyimpangan setelah lokasi pembangunan digeser tanpa studi kelayakan, kajian teknis, maupun addendum kontrak.

AZ diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan. Audit BPKP Sumbar menemukan kerugian negara sekitar Rp17 miliar. Penyidik turut menyita uang Rp40 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Keempat tersangka ditahan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026. Mereka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index