Kejati Sumbar Ingatkan Penipuan Catut Nama Aspidsus di Tengah Penanganan Kasus Korupsi

Kejati Sumbar Ingatkan Penipuan Catut Nama Aspidsus di Tengah Penanganan Kasus Korupsi

Pekanbaru (Sangkala.id)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut nama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna. Modus tersebut muncul di tengah penanganan sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian publik.

Dalam beberapa hari terakhir, kerabat dan pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka kasus korupsi mengaku menerima pesan dari nomor WhatsApp tidak dikenal menggunakan foto profil Arjuna. Pelaku mengaku sebagai Aspidsus Kejati Sumbar dan meminta sejumlah uang dengan nominal Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Ada pula penerima pesan yang diminta datang ke Kantor Kejati Sumbar dengan dalih terkait penyelesaian perkara.

Arjuna menegaskan nomor tersebut bukan miliknya dan tidak memiliki keterkaitan dengan Kejati Sumbar. Ia memastikan tidak pernah menghubungi pihak mana pun untuk meminta uang atau menawarkan bantuan penyelesaian perkara.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur resmi. Pemanggilan maupun pemberitahuan terkait proses hukum hanya disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani pejabat berwenang.

Masyarakat diminta mengabaikan dan segera melaporkan jika menerima pesan serupa agar tidak menjadi korban penipuan.

Peringatan ini disampaikan setelah Kejati Sumbar menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa perkara korupsi. Di antaranya kasus rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman dengan kerugian negara Rp7,5 miliar.

Kejati Sumbar juga menangani dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kepulauan Mentawai.

Proyek senilai sekitar Rp17 miliar itu diduga mengalami penyimpangan hingga menyebabkan dermaga amblas dan tidak dapat difungsikan.

Selain itu, penyidik masih memproses perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi pada salah satu bank BUMN yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp34 miliar.
Kejati Sumbar menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.

Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan untuk meminta uang atau menjanjikan pengurusan perkara.***

#Nasional

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index