Polsek Ukui Tangkap Maling Sawit di Kebun PT SLS, 20 TBS Jadi Barang Bukti

Polsek Ukui Tangkap Maling Sawit di Kebun PT SLS, 20 TBS Jadi Barang Bukti

Pelalawan (Sangkala.id)-Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS) berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial MH alias Lana (36) tertangkap tangan saat memanen buah sawit secara ilegal di kawasan kebun perusahaan.

Pelaku yang merupakan warga Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung itu diamankan oleh tim patroli keamanan perusahaan pada Minggu (15/3/2026) di Blok 19 Afdeling OI areal perkebunan PT SLS.

Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma mengatakan, penangkapan bermula saat tim patroli keamanan mencurigai aktivitas pelaku di area perkebunan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata tengah mengumpulkan buah sawit hasil curian.

"Pelaku diamankan tim patroli keamanan saat berada di areal kebun. Dari lokasi kejadian kami mengamankan barang bukti 20 tandan buah kelapa sawit serta satu buah tojok besi yang digunakan untuk memanen buah sawit," ujar Ardi, Senin (16/3/2026).

Pelaku kemudian dibawa ke pos keamanan perusahaan sebelum akhirnya diserahkan kepada Polsek Ukui untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan perusahaan bernama Dede, yang bertindak sebagai pelapor, menerima informasi dari tim patroli keamanan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian sawit di area kebun.

Pelapor kemudian mendatangi pos security dan mendapati pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia mengambil buah sawit tersebut.
Akibat aksi pencurian itu, pihak PT Sari Lembah Subur mengalami kerugian sekitar Rp1.785.560.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 dan atau Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan guna menekan aksi pencurian buah sawit yang kerap merugikan perusahaan.***(tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index