Siak (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Siak memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 dibayarkan 100 persen sebelum libur bersama Idulfitri.
Menariknya, pembayaran tersebut tidak bersumber dari transfer pusat, melainkan murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini dinilai cukup berani, mengingat kondisi fiskal daerah tengah menghadapi tekanan setelah dana transfer ke Kabupaten Siak pada 2026 mengalami penurunan hingga hampir setengah triliun rupiah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar mengatakan, meskipun berada di tengah kebijakan efisiensi dan keterbatasan anggaran, pemerintah daerah tetap berkomitmen menunaikan kewajiban kepada aparatur dan tenaga pendukung pemerintahan.
"Total sekitar Rp99,67 miliar telah dikeluarkan selama bulan Maret. Berkat komitmen Ibu Bupati dan Pak Wakil agar tidak menambah beban utang daerah, pembayaran THR ASN, PPPK, honorarium non-PNS, hingga berbagai insentif lainnya dapat dibayarkan melalui APBD Siak tanpa utang," ujar Mahadar, Senin (16/3).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pemberian THR (gaji ke-14) dan gaji ke-13 bagi ASN daerah bersumber dari pendanaan APBD.
Selain THR, Pemkab Siak juga telah menuntaskan pembayaran gaji bulan Maret bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Adapun sejumlah komponen yang telah dibayarkan melalui APBD Siak antara lain THR gaji PNS sebesar Rp24,7 miliar, THR gaji PPPK penuh waktu Rp11,9 miliar, serta THR PPPK paruh waktu Rp3,1 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Januari sebesar Rp11,2 miliar, honorarium non-PNS bulan Maret di seluruh organisasi perangkat daerah sebesar Rp6,3 miliar, serta honor Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW) sebesar Rp1,7 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan berbagai bantuan sosial dan hibah, seperti bantuan bagi anak yatim, lansia, dan penyandang disabilitas, serta hibah untuk sejumlah lembaga keagamaan dan sosial, di antaranya MUI, BWI, dan LPTQ.
"Alhamdulillah proses pembayaran terus berjalan. Paling lambat Selasa seluruh kewajiban sudah selesai. Bahkan di beberapa OPD, pembayaran sudah tuntas sejak pekan lalu," jelas Mahadar.
Ia menambahkan, pembayaran juga telah dilakukan bagi tenaga honorer, termasuk non-ASN yang tidak masuk dalam database nasional, dengan gaji langsung dibayarkan hingga bulan Maret.
Salah satu perangkat daerah yang telah menuntaskan sebagian besar kewajiban pembayaran adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Siak. OPD ini menyalurkan THR gaji PNS dan PPPK, TPP Januari, serta berbagai pembayaran bagi tenaga pendidikan non-ASN.
Di antaranya gaji guru swasta MDTW selama dua bulan, gaji tenaga non-ASN di kantor, gaji guru non-ASN tingkat SD dan SMP, tenaga PAUD, guru kelas jauh PAUD, hingga tenaga pendidikan kesetaraan nonformal.
Di sisi lain, dengan sisa kas daerah yang tersedia, Bupati Siak juga menginstruksikan penyaluran biaya hidup beasiswa Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp1,1 miliar serta insentif Buruh Harian Lepas (BHL) di seluruh OPD sebesar Rp1,081 miliar.
Mahadar berharap peredaran dana yang mencapai hampir Rp100 miliar tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
"Dengan jumlah uang beredar yang cukup besar menjelang Lebaran, kami berharap ini dapat membantu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Siak," pungkasnya.***