Kejari Bengkalis Musnahkan BB dari 142 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Bengkalis Musnahkan BB dari 142 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Bengkalis (Sangkala.id)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (06/08/2025).

Dalam pemusnahan ini Plh. Kasi BB, Gina Olivia,.SH,.MH, menyebutkan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), akan dilakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara.

Perkara Narkotika, 112 perkara dengan barang bukti berupa, Sabu-sabu seberat 714,12 gram, Ganja seberat 180,34 gram, Pil ekstasi sebanyak 174 butir, Perkara orang dan harta benda 17 perkara, Perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya 12 perkara, dan Perkara kepabeanan dan cukai 1 perkara,

"Total barang bukti yang akan dimusnahkan adalah dari 142 perkara. Pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan setelah putusan pengadilan negeri Bengkalis," ucap Gina Olivia.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, SH,.MH, menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara.

"Pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar tugas rutin, tapi juga bagian dari komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan," tegas Nadda Lubis.

Menurut Kajari Bengkalis, Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

"Mari kita semua bersatu padu dalam memerangi penyebaran narkotika di wilayah kabupaten Bengkalis dan sekitarnya," ujarnya.

Kajari berharap dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkalis.

Dalam acara pemusnahan Barang bukti turut dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis diwakili Hakim Mas Toha Wiku Aji, Kalapas llA Bengkalis Kriston Napitupulu, Kepala Bea Cukai Bengkalis Eka Mustika Galih Saduyo, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, dan Para staf Kejaksaan dan tamu undangan, serta rekan pers.***(Ramd)

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index