Cabuli Penumpangnya Supir Bus Antar Kota Diamankan

Cabuli Penumpangnya Supir Bus Antar Kota Diamankan
Sopir Bus Antar Kota, Cabuli Penumpangnya. Ditangkap Reskrim Polres Dairi

DAIRI (Sangkala.id)-RHP Seorang sopir antar bus antar kota diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan kepada penumpangnya.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, tersangka berinisial RHP (28) melakukan aksi pencabulan kepada korban, MDS (21).

"Ya tersangka kita amankan saat berada di loket bus Sidikalang, " ujar Agus Bahari, Minggu (11/8/2024).

Kejadian bermula saat tersangka seorang supir bersama korban duduk tepat di sebelah bangku kemudi.

Saat itu, keduanya bersama penumpang lainnya sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sidikalang.

Setibanya di kawasan Sibolangit, korban yang saat itu sedang tertidur merasakan gerak - gerik tangan tersangka yang mengarah ke bagian paha serta dada korban.

Saat itu korban masih tak menggubris perbuatan tersangka, hingga akhirnya dirinya pun terbangun dan tersangka menanyakan apakah si korban merasakan sentuhan tangannya.

Namun saat itu korban mengaku tidak merasakannya, dan keduanya pun bercerita hingga perjalanan menuju Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Saat berada di kawasan Merek, korban pun kembali memejamkan matanya dan berusaha untuk tidur. Tersangka pun kembali melakukan perbuatan serupa.

"Setibanya di Jalan Medan - Sidikalang tepatnya di Kecamatan Sitinjo, tersangka melakukan aksi tersebut lebih brutal dengan cara menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya dan meletakkan di paha kaki kiri tersangka," kata Agus.

Setelah itu, tersangka pun langsung memegang paha korban, dan meremas bagian dada korban sebanyak 3 kali.

Hal tersebut langsung membuat korban merasa risih dan menanyakan maksud dan tujuan tersangka. Tersangka pun langsung menjawab tidak sambil tersenyum.

"Saat itu korban langsung meminta untuk duduk di bagian belakang supir, dan tersangka langsung menghentikan mobilnya. Korban pun akhirnya duduk di bangku belakang," jelas Kapolres.

Saat itu, korban pun langsung menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya yang berada di Kota Sidikalang.

Setibanya di Loket Sidikalang, orang tua korban langsung menjemput anaknya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

"Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan para saksi, tersangka pun langsung kami jemput dan di bawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut, " tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, RHP pun dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana.(amsar)

#Nasional

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index